KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana BNPB, Ini Nama dan Perannya

Nasional28 Dilihat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Para tersangka terdiri atas tenaga ahli dan pejabat yang berkaitan dengan BNPB serta dua orang dari pihak swasta.

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 14 orang untuk diperiksa sebelum menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 14 Oktober 2026.

Daftar Lima Tersangka Kasus Dana Bencana BNPB

Berikut identitas lima orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka:

1. Bima Setiawan

Bima Setiawan merupakan tenaga ahli Kepala BNPB dan adik kandung mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. KPK menduga Bima terlibat dalam konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai BNPB.

Penyidik menduga sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB pada periode 2024–2026 memiliki afiliasi dengan Bima. KPK masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam proses pengadaan tersebut.

2. Richard Erlangga

Richard Erlangga juga merupakan tenaga ahli Kepala BNPB. KPK memasukkannya sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai.

Penyidik mendalami peran Richard dalam hubungan dengan penyedia barang dan jasa serta dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan.

3. Gabriel Purwaka Sigit

Gabriel Purwaka Sigit merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Posisi tersebut berkaitan dengan pengelolaan pengadaan dan penggunaan anggaran. KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang sedang disidik.

4. Gery Prasetiawan

Gery Prasetiawan merupakan pihak swasta yang menjabat sebagai direktur PT TLS. KPK menduga keterlibatannya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran dana siap pakai BNPB.

Penyidik masih mendalami hubungan perusahaan dengan proses pengadaan serta dugaan penyimpangan yang menjadi objek perkara.

5. Syifa Nrika Ghifarin

Syifa Nrika Ghifarin merupakan tersangka dari pihak swasta. Ia diduga terlibat dalam perkara pengadaan yang berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana.

KPK masih menelusuri peran masing-masing tersangka, termasuk hubungan dengan perusahaan penyedia dan aliran dana dalam perkara tersebut.

KPK Menemukan Dugaan Konflik Kepentingan dan Suap

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa perkara ini mencakup dua klaster dugaan tindak pidana, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan dan dugaan suap.

Penyidik menduga terdapat pengondisian dalam proses penyaluran serta penggunaan anggaran. KPK juga menelusuri dugaan pemanfaatan posisi tertentu untuk menjalin hubungan dengan penyedia barang dan jasa yang memperoleh pekerjaan dari BNPB.

Dalam penyidikan, KPK menyoroti penggunaan mekanisme penunjukan langsung untuk sejumlah pengadaan selama periode 2024–2026. Penyidik menduga beberapa penyedia yang terlibat memiliki hubungan afiliasi dengan salah satu tersangka.

Meski demikian, KPK masih harus membuktikan dugaan tersebut melalui pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen pengadaan, serta analisis aliran uang. Status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah.

Sekretaris Utama BNPB Tidak Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam OTT pada 13 Oktober 2026, KPK turut mengamankan Sekretaris Utama BNPB Rustian. Namun, setelah melakukan gelar perkara, penyidik tidak menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK menyatakan hasil pemeriksaan dan gelar perkara belum menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian dalam perkara yang sedang disidik. Pemeriksaan terhadap seseorang dalam OTT tidak otomatis membuat orang tersebut berstatus tersangka.

KPK selanjutnya memusatkan penyidikan pada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

KPK Telusuri Penggunaan Dana Siap Pakai

Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Karena diperuntukkan bagi kebutuhan yang mendesak, pengelolaannya membutuhkan pengawasan agar dana benar-benar digunakan sesuai tujuan.

Dalam kasus ini, KPK masih mendalami kegiatan pengadaan yang menjadi objek perkara, termasuk rincian penggunaan anggaran dan pihak-pihak yang menerima manfaat. Hingga perkembangan awal penyidikan, belum semua detail mengenai lokasi bencana dan kegiatan yang terkait dengan dugaan penyimpangan tersebut diumumkan secara lengkap.

KPK juga membuka kemungkinan mengembangkan penyidikan apabila menemukan bukti baru atau indikasi keterlibatan pihak lain. Proses tersebut diperlukan untuk mengungkap mekanisme dugaan korupsi secara menyeluruh.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana yang disiapkan untuk mendukung penanganan bencana. Penegakan hukum diharapkan dapat memastikan penggunaan anggaran kebencanaan berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.