Aksi Kamisan Makassar yang telah berjalan selama 13 minggu pada kamis ini kembali mengangkat ketegasan sikap menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) & Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3) yang sarat anti demokrasi.
Sejumlah relawan Aksi Kamisan Makassar melakukan aksi diam dan diakhiri dengan aksi teatrikal penggambaran kekejaman RKUHP & UU MD3 di depan Monumen Mandala, Kota Makassar, Kamis, 1 Maret 2018 yang dimulai pukul 3 hingga 5 sore.
Aksi Kamisan Makassar yang juga bertepatan dengan Hari Kehakiman Nasional telah mengusung tema penolakan RKUHP dan UU MD3 sebanyak tiga kali.
“Ini sesuai dengan salah satu nilai perjuangan kita yaitu kemerdekaan berpendapat dan berekspresi, kelak biar orang tahu bahwa Aksi Kamisan Makassar Konsiten melawan UU MD3 dan RKUHP,” jelas Humaerah Jaju, koordinator lapangan Aksi Kamisan Makassar.
Lebih Lengkapnya, terdapat 5 alasan mengapa Aksi Kamisan Makassar kembali menuntut dibatalkannya RKUHP dan UU MD3, yaitu:
1. Sudah dua pekan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3 telah disahkan oleh DPR RI. Namun hingga hari ini berbagai elemen masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Kota Makassar, menyampaikan kegeraman dan keresahannya terhadap UU MD3. Hal ini menunjukkan bahwa ada yang keliru dalam UU MD3 .
2. Dengan disahkannya UU MD3, DPR sama saja telah ‘membunuh’ demokrasi dan hak masyarakat sipil.
3. UU MD3 juga telah membuat DPR terkesan mau mempersulit proses hukum, memperoleh kekebalan hukum dan antikritik. Jelas ini adalah Watak Otoritarian yang tercermin pada:
– Pasal 73: tentang pemberian wewenang kepada Polri untuk menghadirkan seseorang dalam rapat DPR.
– Pasal 122 tentang penghinaan kepada parlemen.
– Pasal 245. tentang izin Presiden dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas anggota DPR yang tersangkut persoalan hukum.
4. DPR juga tak pernah terbuka menyampaikan naskah UU MD3 yang sedang dibahas saat masih menjadi RUU.
5. Baik UU MD3 yang telah disahkan DPR maupun revisi RKUHP yang masih digodok di DPR sama-sama berisi pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi dan kemerdekaan berpendapat. Juga sama-sama bertentangan dengan hati nurani rakyat.
Berdasar 5 alasan di atas, Aksi Kamisan juga menyatakan sikap:
1. Tolak UU MD3 yang telah disahkan DPR RI.
2. Mendukung langkah sejumlah organisasi masyarakat sipil yang melakukan judicial review atas UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi RI
3. Hentikan seluruh usaha untuk mengesahkan draft revisi RKUHP yang sedang dibahas DPR karena cacat demokrasi dan mengabaikan UU Pers No 40 tentang Pers
4. Meminta pemerintah untuk menarik RKUHP dan membahas ulang dengan berbasis pada data dan pendekatan lintas disiplin ilmu, dengan pelibatan bersama seluruh pihak, kelompok dan lembaga-lembaga terkait
5. Mendesak pemerintah dan DPR RI agar dalam menyusun UU MD3, RKUHP dan produk hukum lainnya hendaknya semangatnya/spiritnya melindungi rakyat, bukan penguasa.
Aksi Kamisan Makassar ini ditutup dengan aksi teatrikal salah satu relawan dengan menampilkan penampilan sebagai seorang rakyat yang terborgol dengan rantai dan tulisan seperti “Jangan Kritik” dan “Jangan Lawan” serta gambar wajah tersenyum yang berada di perut sebagai simbol kebahagiaan pejabat atas penderitaan masyarakat.
“Baju kaos compang camping sebagai simbol rakyat miskin, bagian perut terbuka ada gambal smile sebagai simbol mereka tertawa diatas penderitaan rakyatnya,” ungkap Idris, pria yang memerankan aksi teatrikal.
MAKASSARPOS www.makassarpos.com