Home » Kabar Makassar » Tiga Kecamatan Berpotensi Lakukan Pemilihan Ulang di Makassar

Tiga Kecamatan Berpotensi Lakukan Pemilihan Ulang di Makassar

MAKASSAR – Tiga kecamatan di Makassar berpotensi menggelar pemilihan ulang karena ditemukannya oleh Bawaslu sejumlah pelanggaran saat Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada Rabu 17 April 2019.

“Jadi ada tiga kecamatan namun belum bisa saya sebutkan,” kata Kordinator Divisi Penindakan Bawaslu Makassar Sri Wahyuningsi di Makassar, Jumat.

Ia menjelaskan, meski ada tiga kecamatan namun tidak seluruh kecamatan itu akan dilakukan pemilihan ulang.

Sebab temuan pelanggaran hanya terjadi di beberapa TPS sehingga hanya akan terfokus untuk menggelarnya di tempat tersebut.

“Iya, jadi hanya beberapa TPS yang kami temukan pelanggaran di tiga kecamatan di Makassar,” katanya.

Terkait pelanggaran yang dilakukan, kata dia, yakni ada beberapa pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb), juga tidak memiliki KTP tapi justru diloloskan untuk mencoblos.

Sesuai ketentuan Pasal 372 ayat 2 UU No. 7, bisa menjadi salah satu alasan dilakukannya pemilihan suara ulang (PSU).

“Sehingga mengacu dari undang-undang tersebut bisa dijadikan alasan untuk pemilihan suara ulang,”ujarnya.***/Ant

Leave a Reply